Lintastotabuan.com, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan aturan khusus mengenai perampasan aset dibutuhkan untuk memperkuat kerja penyidik dalam menangani tindak pidana korupsi. Menurutnya, payung hukum khusus akan memberikan dukungan lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif,” kata Affandi.
Selama ini, pemberantasan korupsi tidak hanya menghadapi persoalan pengungkapan pelaku, tetapi juga tantangan dalam mengembalikan kerugian negara. Aset hasil kejahatan dapat disamarkan, dialihkan kepada pihak lain, atau ditempatkan dalam berbagai bentuk sehingga menyulitkan proses pemulihan.
RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat pendekatan pemulihan aset atau _asset recovery._ Regulasi tersebut dapat memberikan mekanisme yang lebih jelas dalam menelusuri hubungan antara aset dan tindak pidana sehingga proses pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara lebih optimal.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Eko Novan, menyatakan pihaknya telah siap menindaklanjuti RUU Perampasan Aset. Menurutnya, upaya pengembalian aset negara yang hilang telah dipikirkan dalam setiap perkara.
“Saya rasa apakah ada persiapan khusus, itu sudah kami laksanakan dan kami siap. Apa pun produk undang-undang itu, kami penegak hukum pasti melaksanakan undang-undang tersebut, apalagi penelusuran aset,” tandas Eko.
Penguatan mekanisme perampasan aset juga berpotensi meningkatkan efek jera bagi pelaku korupsi. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi turut memastikan keuntungan ekonomi hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu tetap memperhatikan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak milik, serta hak pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah. Mekanisme penyitaan dan perampasan perlu memiliki dasar hukum, prosedur, serta pengawasan yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
Apabila disusun secara proporsional dan diterapkan secara konsisten, RUU Perampasan Aset akan memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana.
Ida Bastian






