Polres Boltim Inisiasi Rapat Evaluasi Kampanye Pilkada 2024, Ini Tiga Aturan Yang Disepakati Bersama Pihak Terkait

Tampak Suasana pelaksanaan rapat operasi Anev di Aula Sanika Satyawada, Polres Boltim siang tadi. (Foto: Agus Heydemans)

Boltim, Lintastotabuan.com – Dalam rangka pengamanan kampanye Pamilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat mendadak yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada, Rabu (09/10/2024) siang tadi.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti, Penjabat Bupati Boltim, Lukman Lapadengan, Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Samsudin Dama, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga Bawaslu Boltim, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Camat, serta unsur TNI dan Polri.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boltim nomor urut 01, Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku (OPPO-ARGO) serta paslon nomor urut 02, Sam Sachrul Mamonto  dan Rusmin Mokoagow (SSM-RM) yang diwakili oleh petugas penghubung (LO), Rahmat Gilalom juga turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi dalam paparannya menyampaikan sejumlah poin penting hasil evaluasi menyusul dengan pelaksanaan tahapan kampanye selama 15 hari terakhir pada Pilkada 2024. Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah jumlah massa dalam setiap pelaksanaan kampanye terbatas, pembatasan waktu kampanye, dan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Metode kampanye yang seharusnya dilaksanakan dengan tatap muka dan dialog dengan jumlah massa maksimal seribu orang, namun yang terjadi di lapangan justru seperti rapat umum dengan massa yang jauh lebih banyak,” papar AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Tak hanya itu, AKBP Sugeng juga mengungkap berbagai pelanggaran hukum yang terjadi selama pelaksanaan kampanye berlangsung, sehingga perlu dibuat aturan baru yang harus disepakati dan disetujui semua pihak, termasuk para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boltim sebagai peserta pada Pilkada 2024 ini.

“Pelanggaran hukum yang terjadi selama masa kampanye hari-hari terakhir ini diantaranya, pemukulan di Motongkad, penikaman di Mooat, Sajam di Kotabunan, adanya simpatisan yang sudah mengkomsumsi minuman keras, dan terkhir adalah aksi pelemparan di wilayah Kecamatan Modayag,” ungkapnya.

AKBP Sugeng berharap, dengan digelarnya rapat Anev tersebut, semua pihak dapat bersinergi untuk membahas langkah-langkah kongkrit yang nanti akan dilaksanakan guna terciptanya keadaan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Boltim,

“Kami ingin Pilkada damai yang tidak memakan korban jiwa. Oleh karena itu, kampanye yang melanggar ketentuan waktu akan dihentikan,” tegas Kapolres Boltim, AKPB Sugeng Setyo Budhi.

Sementara itu, Penjabat Bupati Boltim, Lukman Lapadengan menekankan pentingnya ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Ia menyebut, bahwa surat edaran telah dilayangkan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Boltim juga turut mengingatkan kepada para Paslon untuk mematuhi aturan yang telah disepakati demi terciptanya suasana Pilkada Boltim yang aman dan damai.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan Pilkada ini berjalan tanpa gangguan,” ujar anggota KPU Boltim divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan humas, Ikal Salehe dihadapan para pemangku kepentingan.

Senada dengan itu, Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, menekankan pentingnya agar hasil rapat tidak hanya disepakati secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua stakeholder yang terlibat dalam Pilkada Boltim 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami dan menaati aturan yang telah disepakati bersama,” tandas Rusmin Mamonto.

Adapun, tiga kesepakatan yang dihasilkan dan harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat antara lain yakni; Pertama, waktu kampanye ditetapkan dan disepakati dibatasi hingga pukul 18.00 Wita. Kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada insiden yang merugikan selama proses kampanye.

Kedua, jumlah massa kampanye dialogis dibatasi maksimal 1.000 orang dengan peserta hanya berasal dari wilayah kecamatan dimana tempat berlangsungnya kampanye. Kebijakan ini disepakati bersama dengan tujuan untuk mencegah penggerakan massa antar kecamatan yang dapat berpotensi memicu konflik.

Katiga, ASN dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. Tujuannya untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.

Diketahui, kesepakatan yang telah diputuskan ini akan mulai berlaku efektif pada 10 Oktober 2024.

Semua pihak pun berharap, dengan langkah-langkah tersebut, Pilkada Boltim dapat berlangsung dengan damai dan aman, serta tanpa menimbulkan gesekan dan korban jiwa.

Pewarta: Dhyrta | Editor: Redaksi

Pos terkait