BATU BARA, LintasTotabuan.com – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., memimpin langsung Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Batu Bara dalam upaya memperkuat penyelesaian konflik pertanahan di daerah tersebut.
Rapat koordinasi digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026), dan diselenggarakan oleh GTRA Kabupaten Batu Bara.
Dalam arahannya, Bupati Baharuddin menegaskan bahwa penanganan persoalan pertanahan harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berlandaskan ketentuan hukum. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara tepat sasaran.
“Persoalan pertanahan di Batu Bara harus ditangani secara bijaksana. Kita kedepankan keakuratan data, kejelasan status hukum, dan kekompakan antarlembaga,” ujar Bupati.
Bupati juga menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan di Kabupaten Batu Bara, baik yang telah diperpanjang, telah berakhir masa berlakunya, maupun yang masih dalam proses pengurusan di pemerintah provinsi dan pusat.
Melalui GTRA, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan pemetaan dan pengelompokan permasalahan agraria berdasarkan tingkat kompleksitasnya, mulai dari ringan, menengah, hingga berat.
Turut hadir dalam rakor tersebut Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Kajari Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., Ketua PN Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., perwakilan Dandim 0208/Asahan Kapten Inf. Karo Karo, Plt. Sekda Rusian Heri, S.Sos., Kepala Kantor Pertanahan Febby Richard Immanuel L. Tobing, S.H., LL.M., serta jajaran OPD dan para camat se-Kabupaten Batu Bara.
Kepala Kantor Pertanahan Batu Bara menjelaskan, susunan GTRA dipimpin oleh Bupati sebagai Ketua, Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua I, Sekda sebagai Wakil Ketua II, dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian.
GTRA sendiri memiliki tujuan utama untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menangani konflik agraria, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kedaulatan pangan dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup.
Dalam forum tersebut, Kajari Batu Bara menekankan agar penyelesaian 10 objek tanah sasaran Reforma Agraria dilakukan secara cermat dengan memperhatikan status hukum dan riwayat kepemilikan. Sementara Ketua PN Kisaran mengingatkan agar lahan yang masih dalam kondisi konflik maupun sedang dalam proses gugatan di pengadilan agar tidak dilakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh permasalahan.
Ke depan, GTRA telah menyusun Rencana Aksi 90 Hari Pertama, mulai dari konsolidasi internal, kompilasi data awal, penentuan kriteria lokasi, validasi bersama kecamatan dan desa, hingga penetapan target dan penyusunan laporan awal sebagai dasar pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Batu Bara.






