MEDAN, LintasTotabuan.com – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (2/9/2026).
Kehadiran Bupati menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Fokusnya pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, produktif, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Bupati Baharuddin hadir didampingi Asisten I, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, perwakilan BKAD Bidang Aset, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara.
Rakor turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudy Rubijaya, S.P., M.Sc., jajaran perangkat daerah Pemprov Sumut, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudy Rubijaya memaparkan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), baik dari kawasan hutan maupun luar kawasan hutan. Rapat juga membahas langkah-langkah strategis penyelesaian permasalahan dan konflik agraria.
“Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan penataan pertanahan yang lebih tertib dan berkeadilan. Tujuannya memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rudy.
Melalui Wakil Gubernur Sumut, Gubernur Sumut menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta. Menurutnya, persoalan agraria bukan tanggung jawab satu lembaga saja.
“Persoalan agraria membutuhkan kerja bersama, komitmen, koordinasi, serta langkah yang selaras dari seluruh pemangku kepentingan. Rakor ini menjadi langkah awal menyamakan arah dan memastikan program Reforma Agraria berjalan efektif hingga ke kabupaten dan kota,” ujar Wagub membacakan sambutan Gubernur.
Bagi Kabupaten Batu Bara, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan pertanahan. Sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pelaksanaan Reforma Agraria saat ini diperkuat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres tersebut menjadi landasan mewujudkan ekonomi berkeadilan melalui penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil, berkelanjutan, dan produktif.
Bupati Baharuddin menegaskan Pemkab Batu Bara akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Sumut dalam menyukseskan program Reforma Agraria.
“Komitmen kami adalah memastikan terciptanya kepastian hukum atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara,” pungkas Bupati.






