BATU BARA, LintasTotabuan.com – Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa.
Program ini diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak sekaligus upaya mendorong kepatuhan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui program ini, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 sampai dengan 2020 akan dihapuskan. Syaratnya, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2026.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, kepatuhan membayar pajak juga sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Batu Bara,” ujar Bupati.
Pemkab Batu Bara menegaskan batas waktu program ini hanya sampai 30 September 2026. Masyarakat diminta segera melakukan pengecekan dan pelunasan ke Bapenda.
“Jangan menunggu sampai batas akhir. Segera lunasi PBB-P2 tahun 2021 sampai 2026, maka tunggakan tahun 1992 sampai 2020 akan dihapuskan,” tegas Bupati Baharuddin.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.






