Lintastotabuan.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan perluasan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta per bulan. Melalui skema tersebut, pekerja dapat memperoleh fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut disiapkan untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi kelompok pekerja berpenghasilan tetap. Sebelumnya, pemerintah juga menyiapkan tambahan skema KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dibuatkan program baru tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen,” ujar Airlangga.
Ia juga menjelaskan rumah yang dapat dibeli melalui skema tersebut memiliki nilai hingga Rp500 juta. Pemerintah saat ini masih menyiapkan ketentuan teknis dan kebutuhan anggaran sebelum program tersebut diterapkan.
Penguatan pembiayaan perumahan juga dilakukan melalui skema yang telah berjalan. Pemerintah telah menyepakati tenor KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun. Suku bunga rumah subsidi melalui FLPP tetap sebesar 5 persen, sedangkan rusun subsidi sebesar 6 persen.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat berbagai skema pembiayaan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian.
“Kebijakan KPR baru dengan bunga 6 persen bagi pekerja berpenghasilan tetap tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan skema FLPP yang selama ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.
Selain pembiayaan KPR, pemerintah menyiapkan kelanjutan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027. Fasilitas tersebut mencakup pembelian rumah hingga Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, insentif diberikan atas bagian harga sampai Rp2 miliar.
Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pilihan pembiayaan perumahan bagi masyarakat dengan berbagai kelompok pendapatan. Pemerintah masih menyelesaikan regulasi teknis serta kebutuhan anggaran sebelum skema baru tersebut dijalankan secara lebih rinci.
Ida Bastian






